BOGOR. Berhati-hatilah bagi pelaku usaha yang menggunakan kedok Multi Level Marketing (MLM) atau Single Level Marketing (SLM) untuk menjalankan bisnisnya. Dengan adanya UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha nakal bisa terjerat sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 9 yang berbunyi, “pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang”. Sedangkan ketentuan soal sanksi tertuang dalam pasal 105.
“Sanksi pidana dibuat besar karena penipuan berkedok multilevel marketing termasuk tindak pidana,” ujar Lasminingsih, Kabiro Hukum Kementerian Perdagangan, di Ciawi, Bogor, Sabtu (12/4).
Banyak pelaku usaha yang mengatasnamakan MLM, namun ternyata melakukan money game. “Yang salah bukan MLM-nya, tapi orang yang berpura-pura pakai cara itu tapi ternyata money game,” kata Lasminingsih.
Akibatnya masyarakat yang tertipu banyak yang menderita karena kehilangan investasi yang tak sedikit. Dengan peraturan ini, masyarakat yang merasa tertipu bisa melapor untuk kemudian diproses.
Source : http://nasional.kontan.co.id/news/penipuan-berkedok-mlm-denda-pidana-rp-10-miliar
Bagaimana dengan PulsaMurahku.Com ?
Bisnis kami BUKAN MLM atau Money Game dan sebagainya karena ini murni bisnis pulsa elektrik, jika ada MLM dalam bentuk pulsa dengan bonus yang menarik dan beragam maka dipastikan tidak relevan, karena produk MLM haruslah unik dan tidak gampang ditemui di pasaran dan jika Anda ikut daftar agen pulsa elektrik pada MLM ini dipastikan tidak dapat bersaing dengan agen lainnya karena seperti yang kita ketahui produk keluarannya dipastikan mempunyai harga pulsa yang tinggi.
Sebuah kenyataan pahit datang dari bonus-bonus itu dimana bonus didapat dari uang para downline yang men- daftar agen pulsa elektrik lalu dipungut biaya pendaftaran yang tinggi. Tetapi semua kembali kepada Anda untuk memutuskan yang terbaik, karena sebuah keniscayaan bahwa semua usaha kita hanya akan terhenti pada bilangan Ridho-Nya.