This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.
Pemerintah nampak tidak ingin rencana untuk menerapkan kebijakan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di perangkat mobile berteknologi 4G, hanya sekedar menjadi wacana. Aturan itu telah disepakati oleh tiga kementerian dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.
Keseriusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut, tercermin dari sikap Menkominfo Rudiantara, yang menegaskan jika TKDN 40% bagi perangkat 4G adalah harga mati.
“Kalau kurang dari 40%, perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone juga termasuk, mau nggak mau Apple juga harus ikut, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor,” ungkap Rudiantara.
Jika pemerintah konsisten dengan ucapannya, hal tersebut bisa menjadi kabar buruk bagi pencinta iPhone Tanah Air. Apakah iPhone akan dilarang? Semua akan terjawab pada Januari 2017 nanti