This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.
Merdeka.com –Â Sukses membobol pulsa senilai Rp 5 juta milik PT CTC dan PT Global Provider, melalui jaringan internet, AR (18), pelajar SMK kelas dua di Kalimantan Timur, dibekuk anggota Polda Jawa Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sangatta Utara, Kalimantan Timur ini, bermula dari laporan dua perusahaan atau agen pulsa di Surabaya.
“Pada 8 hingga 21 Febuari lalu, pelapor mengetahui server miliknya dibobol atau dihack orang tak dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringan milik pelapor. Kemudian, si pelapor, perusahaan pulsa yang ada di Surabaya ini melapor ke Unit Perbankan Polda Jatim, dan dilakukan penelusuran,” terang Awi Setiyono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (17/4).
Awi melanjutkan, dalam sistem tersebut, belum diketahui cara atau metode pembobolannya, sehingga pulsa yang di server milik pelapor berkurang dan berpindah ke handphone (HP) penerima yang bukan pembeli resmi, dengan nomor 085389757xxx, 082255935xxx, dan beberapa pulsa yang lain.
“Dari aksi tersangka ini, korban dalam hal ini dua agen pulsa, yaitu PT CTC dan PT Global Provider mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” ungkap Awi.
Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkap, modus kejahatan pelajar kelas dua SMK ini, dengan melakukan deface melalui situs dork google di Warnet @dinet yang ada di Jalan Yus Sudarso, Kalimantan Timur.
“Selain itu, tersangka juga melakukan deface voucer game online milik PT Creon Indonesia yang dijual ke peminat melalui internet,” ungkap dia lagi.
Selanjutnya, atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dna transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 800 juta.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp 60 juta,” tegas dia.