Pihak PT PLN (Persero) berencana menerapkan pola pemberian subsidi listrik dengan sistem baru, yaitu beli pulsa listrik dapat bonus daya listrik dengan nominal tertentu. Namun hal itu hanya akan berlaku untuk pengguna/konsumen golongan listrik 450 Volt Ampere (Va) dan 900 Va.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintahhanya memberikan subsidi listrik untuk golongan 450 Va dan 900 Va saja. Sedangkan pelanggan listrik di atas 450 Va dan 900 Va akan dicabut subsidinya.
“Nanti sesuai undang-undang, hanya pelanggan tidak mampu saja yang mendapat subsidi listrik yaitu 450 Va dan 900 Va, selain itu tidak, termasuk 1.300 Va tapi bertahap dicabutnya,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman kepada detikFinance seperti dikutip Minggu (20/4/2014).
Jarman mengatakan, tahun ini pemerintah akan melakukan kajian, golongan mana yang akan kembali dinaikkan tarif listriknya.
“Kajiannya akan kita sampaikan ke DPR, kalau DPR setuju maka akan kita berlakukan kenaikkan tarif listrinya,” ucap Jarman.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengungkapkan agar pola subsidi listrik diubah menjadi bantuan pemerintah.
“Jadi tidak ada lagi subsidi listrik, tapi bantuan. Misalnya ada semacam voucher prabayar Rp 60.000 per bulan. Voucher itu hanya bisa digunakan untuk beli pulsa listrik,” tuturnya.
Bambang menambahkan, masyarakat diharapkan bisa mengerti bahwa biaya pengadaan listrik tidaklah murah.
“Ini memang seperti edukasi saja, bahwa dengan voucher itu rakyat itu dibantu. Kalau dibantu itu bersyukur dan kerja makin giat agar ke depannya dia tidak perlu dibantu negara lagi,” kata Bambang.
Ide perubahan pola subsidi itu ditanggap positif oleh PT PLN (Persero). Jika pemerintah menerapkan perubahan pola subsidi sesuai ide Wamenkeu Bambang Brojonegoro, maka PLN akan dengan mudah menerapkannya bahkan hanya membutuhkan waktu persiapan sebulan.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, dengan gagasan voucher listrik prabayar tersebut, pelanggan PLN yang membeli voucher listrik Rp 20.000 akan dibarengi dengan bonus pulsa listrik Rp 60.000.
“Caranya, apabila pelanggan prabayar PLN membeli listrik misalkan Rp 20 ribu, maka otomatis diberi pulsa listrik senilai Rp 60.000 gratis,” ungkap Nur.
Hal ini hanya perubahan pola subsidi listrik saja, tidak ada yang berbeda, karena Rp 20.000 tersebut harus ditebus dengan harga keekonomian atau harga biaya penyediaan listrik.
Saat ini harga rata-rata biaya penyediaan listrik berkisar Rp 1.300 per kWh, sementara oleh Pemerintah disubsidi dan dijual rata-rata Rp 900 per kWh.
“Tapi ini masih rencana PLN, kalau pemerintah memang ingin mengubah pola subsidi listrik seperti ide Pak Wamenkeu, dan tentunya hanya untuk golongan tidak mampu, karena bonus ini artinya sama dengan subsidi listrik dari pemerintah,” ucap Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto.
Tapi bonus tersebut tidak bisa digunakan berulangkali, hanya bisa sebulan sekali dan tentu hanya untuk golongan tidak mampu yakni 450 Va dan 900 Va, tidak berlaku untuk semua golongan.
“Jadi Idenya Pak Wamenkeu, subsidi listrik dihilangkan, harga dikembalikan keekonomiannya dan untuk pelanggan tidak mampu diberikan bantuan langsung (bonus daya listrik),” tutupnya.