This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan regulasi yang mengizinkan frekuensi 1800 Mhz sebagai teknologi netral. Aturan itu memungkinkan operator telekomunikasi menyediakan layanan berbasis internet cepat di frekuensi tersebut.
Rencananya pada pertengahan tahun ini 4G LTE di frekuensi 1800 Mhz akan digelar secara komersial. Beberapa operator berharap regulasi terkait izin menggelar layanan berbasis 4G LTE (Long Term Evolution) sekaligus menyetujui mereka mengadopsi teknologi lanjutannya, seperti LTE Advanced (LTE-A).
Pemerintah sendiri seakan memahami keinginan operator untuk langsung bisa menyediakan layanan berbasis teknologi lanjutan dari 4G LTE tersebut. Hal ini diungkap oleh Ismail Chawidu sebagai Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
“Kan kita mau buka sebagai teknologi netral. Seharusnya operator bisa saja langsung memanfaatkannya untuk menyediakan 4G LTE termasuk agregasi untuk LTE-A,” papar Ismail saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon.
LTE-A merupakan teknologi lanjutan dari 4G LTE yang menggabungkan kapasitas dari beberapa spektrum berbeda. Teknologi ini disebutkan akan memungkinkan transfer data menjadi lebih besar, cepat, dan stabil.
Korea Selatan menjadi negara yang telah memanfaatkan teknologi LTE-A di layanan telekomunikasinya. Negeri Ginseng itu diketahui berhasil menyediakan layanan data dengan kecepatan hingga 450 Mbps.
Di Indonesia, beberapa operator mengklaim telah mengujicoba LTE di frekuensi miliknya secara terbatas. Agregasi yang memanfaatkan spektrum 900 Mhz, 1800 Mhz, dan 2100 Mhz diakui mampu menyediakan kecepatan internet hingga di atas 250 Mbps.